23 Februari 2011
Mantan Dirut PDAM Buol Pertanyakan Gaji
BUOL,MERCUSUAR - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabuapaten Buol Syamsudin Intam, yang tengah menjalani proses hukum sejak tahun 2009 silam, mempertanyakan keberadaan haknya berupa gaji yang semestinya masih diterima. Kurun setahun terakhir pembayaran gajinya dihentikan.
Menurut Syamsudin, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buol nomor 880/0477/EKBANG tertanggal 23 Maret 2009 selain menyebutkan pemberhentian sementara terhadap dirinya, pada poin dua sangat jelas bahwa perusahaan diwajibkan membayarkan gajinya. Dimana pada poin dua disebutkan, yang bersangkutan selama menjalani proses hukum berdasarkan putusan PN Buol yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan (gaji) kecuali tunjangan jabatan.
“Tetapi sejak Januari 2010 gaji saya tidak pernah dibayarkan, inilah yang saya pertanyakan sebab sangat jelas dalam SK. PDAM wajib memberikan penghasilan (gaji) saya sebelum ada ketetapan hukum yang pasti,”keluh Syamsudin.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PDAM Irwan Lamaka, didampingi Kabag Administrasi Hamid di kantornya Senin (21/2) tidak menampik hal itu. Tidak diberikannya pengahasilan (gaji) mantan Dirut PDAM sesuai SK yang ada menurut Irwan, pihaknya berdasarkan hasil keputusan pertemuan tri partit antar Pemkab, BPK RI Perwakilan Sulteng dan PDAM pada Agustus 2010
silam. BPK menginstruksikan untuk tidak membayarkannya. (http://www.harianmercusuar.com | RIF)



