Kamis, 11 Maret 2010
Kejati Bakal Ekspos Kasus Ipal Azis Bestari
PALU - Kejati Sulteng akan membahas secara intensif kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) yang disangkakan kepada ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari. Pembahasan itu akan dilakukan dalam bentuk ekspos kasus yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Wakajati Sulteng A Kadiroen SH mengatakan, ekspos perkara dilakukan untuk menyikapi dan menilai hasil pemberkasan yang kini tengah dilakukan penyidik Polda Sulteng.
Beberapa waktu lalu Kejati mengembalikan berkas perkara tahap I yang dikirim penyidik Polda. Berkas itu dikembalikan agar polisi melengkapi lagi hasil BAP (berita acara pemeriksaa) yang ada. Salah satu petunjuk yang diberikan saat itu, yakni menganjurkan polisi agar meminta keterangan ahli dari Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperkuat tuduhan Ipal tersebut.
Hasil petunjuk itu yang akan dibahas kembali dalam ekpos perkara nanti. “Ekspos ini akan menentukan dan menjadi jawaban apakah perlu harus dilengkapi lagi (berkas,red) atau dinyatakan sudah lengkap,” jelas Kadiroen.
Rencana ekspos kasus itu diagendakan akan digelar pada Senin pekan depan. Namun, Kadiroen belum dapat menjawab ketika ditanya apakah pihaknya akan menetapkan status tahanan sel bagi Aziz apabila perkara itu dilimpahkan sepenuhnya ke kejati kelak.
“Kami nggak bisa mengatakan kemungkinan. Karena prosesnya masih berjalan dan belum ada kepastian. Lagipula kami belum nyatakan P-21 (berkas lengkap,red) kepada polisi,” ujarnya.
Seperti diketahui di Polda Aziz tidak ditahan samasekali. Penyidik menjadikannya tersangka atas laporan mengenai ijazah STN yang dikantongi Aziz. Tandatangan dalam ijazah itu diduga dipalsukan. Alasannya, orang yang namanya tercantum sebagai kepala sekolah yang menandatangani ijazah itu keberatan dengan tandatangan itu. Orang itu tidak mengakui tandatangan itu. Alasannya saat itu sesuai tahun pembuatan ijazah itu, dirinya belum menjabat sebagai kepala di sekolah itu. (radarsulteng | mda)



