News Ticker

Sabtu, 06 Maret 2010

Jemput Sabu, Pemilik Rumah Makan di Tolitoli Dibekuk

Sabtu, 6 Maret 2010

Jemput Sabu, Pemilik Rumah Makan di Tolitoli Dibekuk


TOLITOLI – Sial nasib Ibnu Mahmudah (32), warga Kelurahan Baru yang diketahui juga pemilik salah satu rumah makan di Tolitoli. Sekitar pukul 10.00 Jum’at kemarin, Ibnu dibekuk polisi saat hendak menjemput kiriman Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 3,26 gram. Ia ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Ladapi nomor 2A.

Sabu seberat 3,26 gram, menurut tersangka merupakan barang miliknya yang dikirim dari Denpasar, Bali. Barang haram itu hanya untuk dikonsumsi pribadi.

Sabu ditemukan aparat kepolisian dari Sat Narkoba dan Buser Polres Tolitoli, terkemas rapi dalam sebuah cover kaset DVD film yang dialamatkan di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru.

“Tersangkanya sudah lama kami intai dan kami jadikan target operasi (TO). Namun baru hari ini (Jum’at,red) bisa kami bekuk. Saat kami tangkap, tersangka tidak dapat mengelak lagi, karena sudah tertangkap tangan memiliki sabu seberat 3,26 gram. Sabu itu akan kami jadikan barang bukti,” jelas Kanit Narkoba Polres Tolitoli, Bripka Hari Joko Raharjo, saat ditemui di TKP, kemarin.

Penangkapan itu sangat mengundang perhatian warga. Kerumunan warga setempat menyaksikan penangkapan, tampak jelas dari kejauhan. Pengendara motor pun banyak yang mampir hanya untuk menyaksikan lebih dekat penangkapan Ibnu.

Menurut Joko, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Bali, untuk dijadikan doping saat melakukan aktivitas sebagai pengelola rumah makan. “Memang hanya dikonsumsi untuk kuat kerja dan supaya tidak terlalu capek,” tambah Joko mengutip keterangan tersangka.

Meski mengaku barang bukti tersebut adalah milik tersangka, namun untuk keperluan pengembangan, polisi akan terus mengembangkan penyelidikannya. Terutama jaringan peredarannya. Siapa sangka masih ada pihak terlibat dalam kasus itu, untuk dijadikan tersangka baru. Namun untuk saat ini polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif.

Kapolres Tolitoli, AKBP Hi Ahmad Ramadhan SH yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan, sesaat setelah penagkapan tersangka, dirinya langsung menerima laporan dari Kasat Reskrim. Ia langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka sekaligus mendalami kasus itu.

Atas perbuatan tersangka menurut Kapolres, pihaknya akan memberi ganjaran sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ibnu diancam hukuman penjara minimal empat tahun. (radarsulteng | yus)