Kamis, 4 Februari 2010
Tersangka Korupsi Pajak Dipindah ke Buol
DUA tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Darna dan Syamsul Umar dipindahkan ke Buol, siang kemarin (3/2). Saat dijemput di Rutan Palu, kemudian dibawa ke Buol para tersangka ini didampingi tiga jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Buol.
Saat di Buol, para tersangka ini akan ditahan di Rutan Leok. Pemindahan para tersangka ini dilakukan karena dalam waktu dekat perkara kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Buol.
Proses pemindahan kedua tersangka dibarengi pelimpahan berkas dari penyidik Kejati Sulteng ke penuntut umum Kejari Buol.
Sebelum dipindahkan ke Buol, kedua tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi Kejaksaan Tinggi Sulteng. Alasan penolakan itu kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Puji Harjono, SH, MM adalah demi untuk kelancaran proses persidangan. “Kalau dikabulkan pasti ditanya kenapa dikabulkan pak. Kalau ditolak ditanya juga kenapa ditolak,” gurau mantan Kajari Blitar, Jawa Timur itu.
Menurut Harjono, saksi kedua tersangka sekitar tiga puluhan orang. Para saksi ini diperiksa selama proses penyidikan hingga perampungan berkas perkara. Selama proses penyidikan itu pula, Kejati telah menyita sejumlah aset pribadi dua tersangka. Di antaranya, untuk tersangka Darna, asetnya yang diamankan antara lain, satu unit mobil truk Dina Ryno merah, satu unit sepeda motor, satu buah kos-kosan yang beralamat di Buol serta sebuah rumah dan tanah kosong yang terletak di Kelurahan Balaroa, Palu Barat.
Sementara dari tangan Syamsul yang diamankan antara lain, seperangkat alat musik band, satu buah dan sebidang tanah di Buol.
Khusus untuk barang bergerak seperti mobil dan motor serta alat musik kini diamankan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) Palu.
“Kalau rumah dan tanah itu kan sudah kita letakkan sita atas tanah barang-barang tersebut. Tapi lampiran barang sitaan itu sudah kita lampirkan juga dalam berkas perkara yang dikirim ke Buol,” jelas Puji.
Berdasarkan hasil perhitungan Kejati, kerugian negara yang dilakukan Darna dan Syamsul mencapai sekitar Rp5,1 miliar. “Keduanya membagi dua uang itu. Darna Rp2,5 miliar, Syamsul juga Rp2,5 miliar,” jelas Puji lagi.
Kasus ini terungkap setelah pihak kantor pajak Buol menyurati beberapa pengusaha. Surat tersebut berisi penyampaian adanya tunggakan pajak. Para pengusaha itu kemudian protes karena merasa telah menyetor kewajiban mereka. Pengusaha ini kemudian menunjukkan bukti validasi penyetoran pajak yang mereka terima dari Syamsul Umar. Ternyata bukti itu merupakan bukti fiktif. Sebab sesungguhnya Syamsul Umar tidak pernah menyetorkan uang itu ke kantor wilayah perpajakan. (radarsulteng/ mda)



