Rabu, 3 Februari 2010
Kejati Ekspose Kasus Ketua DPRD Tolitoli, Masih Perlu Pendalaman
PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggelar ekpose kasus soal dugaan ijazah palsu yang disangkakan pada Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari. Hasilnya, disimpulkan kasus itu masih perlu pendalaman.
Gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Suwarsono SH dan Wakajati Sulteng, A Kadiroen SH dihadiri seluruh Asisten dan beberapa jaksa di Kejati. Cukup lama ekspose yang digelar di ruang rapat khusus itu dilaksanakan. Sejak pukul 10.00 pagi hingga menjelang pukul 15.00 sore.
Wakajati A Kadiroen yang ditemui usai ekspose kasus mengatakan, kesimpulan hasil ekspose kasus, perlu ada pendalaman terhadap duduk perkara tersebut.
Hal senada diungkapkan pula Asisten Intelijen (Asintel) DI Somba SH.
Kata Somba, sangat diperlukan pendalaman kasus untuk mengetahui letak permasalahan yang sebenarnya mengenai objek dan subjek kasus. “Perlu dicaritahu dan didalami. Apakah dia (Aziz) yang memalsukan atau ada pihak lain yang turut memalsukan,” jelas Somba.
Itu untuk memperjelas kasus posisi, meski Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ada kemungkinan ditemukannya tersangka baru. “Kita lihat saja perkembangannya,” ujar Somba.
Dari hasil penelusuran berkas tahap I yang dikirim Polda Sulteng ke Kejati beberapa waktu lalu, telah disikapi Kejati dengan mengirim balik berkas P-18 (pemberitahuan agar berkas perlu dilengkapi lagi,red) ke penyidik Polda Sulteng pada sepekan yang lalu.
Kemungkinan dalam waktu dekat juga Kejati akan mengirim pula berkas P-19 (petunjuk untuk dilengkapi,red) ke penyidik Polda sebagai tindak lanjut untuk melengkapi berkas yang telah dinyatakan harus dilengkapi oleh penyidik Polda.
Seperti apa isi petunjuk yang diberikan ke Polda, pihak Kejati menolak menjelaskannya. “Itu materi penyidikan. Tidak boleh diekspose,” tegas Somba.
Aziz dilapor atas tuduhan pemalsuan ijazah STN yang dikantonginya. Ijazah itu menurut pelapor Moh Said Lamureke tidak sah. Alasannya tandatangan dalam ijazah itu diduga dipalsukan.
Sebab, Said yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus pidana umum itu, merasa dirinya tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam ijazah yang terbit di tahun tersebut. Sebab, pada 1973 sesuai tahun dalam ijazah tersebut ia belum menjabat kepala sekolah tetapi masih guru biasa. Said baru menjabat sebagai Kepala Sekolah tiga tahun kemudian. Tepatnya pada 1976 sampai 1981. (radarsulteng/ mda)



