News Ticker

Sabtu, 13 Februari 2010

Illegal Logging Marak di Tolitoli

Sabtu, 13 Februari 2010

Illegal Logging Marak di Tolitoli


TEKAD pemerintah memberantas illegal logging belum sepenuhnya berhasil. Di Kabupaten Tolitoli, setidak di dua kecamatan praktek penebangan kayu secara ilegal itu masih sering terjadi. “Ironisnya, instansi terkait di daerah itu seakan menutup mata,” kata Ketua LSM Merah Putih Sulteng, Hasanudin Mangge kepada Radar Sulteng, kemarin (12/2).

Hasanudin mengatakan, para pelaku illegal logging itu memang memiliki IPKR (Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat), yang diperoleh dari Dinas Kehutanan setempat. Namun IPKR ini kata Hasanudin, hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktek illegal logging. “Mereka mengambil kayu di luar area IPKR yang mereka miliki,” ujar Hasanudin.

Hasanudin mengaku tahu hal itu setelah pihaknya turun langsung ke lapangan minggu lalu. Praktek illegal logging terjadi di dua kecamatan di Tolitoli, yakni di Kecamatan Dondo dan Kecamatan Dakopemean. Kayu dengan berbagai jenis, diambil di hutan lindung maupun hutan produksi di pegunungan Tinombala. Kayu-kayu itu kemudian dijual ke pemilik sawmill. Di luar kota Tolitoli katanya, ada terdapat empat sawmill yang melakukan aktivitas pengelolaan kayu.

“Pada malam minggu (6/2) lalu, saya kebetulan melintas di wilayah Kecamatan Dondo. Saya melihat truk bermuatan kayu yang dikawal oknum berseragam loreng. Saya tidak tahu apakah itu oknum TNI atau tidak, yang pasti dia berseragam loreng,” ujar Hasanudin.

Di desa Banagan, Kecamatan Dakopemean kata Hasanudin, pihaknya mendapatkan sedikitnya 2.000 pieces kayu dengan berbagai jenis, ditampung di salah satu sawmill milik salah seorang cukong kayu bernisial Tg. “Saya menduga kayu-kayu ini diperoleh dari kegiatan illegal logging,” ujar Hasanudin.

Hasanudin menyesalkan sikap Dinas Kehutanan yang terkesan tidak mau tahu dengan persoalan itu. “Seharusnya instansi itu tidak hanya sekadar mengeluarkan IPKR, tetapi juga harus mengawasinya di lapangan, agar tidak hanya dijadikan syarat formalitas saja,” kata Hasanudin.

Tidak hanya Dinas Kehutanan, aparat kepolisian mestinya juga harus terlibat melakukan pengawasan. Apalagi katanya, Inpres No. 4 tahun 2004 tentang illegal logging sudah memberikan kewenangan itu.

Oleh karena itu kata Hasanudin, pihaknya berharap agar Kapolda Sulteng segera memerintahkan anggotanya untuk menertibkan illegal logging di Tolitoli. Serta mengevaluasi pemberian IPKR yang dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat. “Kalau perlu pak Kapolda bentuk tim melibatkan berbagai unsur,” kata Hasanudin.


STOK EBONY

Hasanudin yang juga ketua Iswa Sulteng itu mengatakan, hasil pantauannya di sejumlah TPK di wilayah pantai barat dan pantai timur, jumlah stok ebony yang tersimpan di TPK di dua wilayah tersebut, tidak banyak lagi. “Tinggal kurang lebih 200 kubik. Jadi tidak seperti yang ada di data Dinas Kehutanan saat ini,” kata Hasanudin.

Jika di data yang ada katanya, kayu ebony eks tebangan lama masih mencapai 2.000-an. Hal itu menurutnya, sama sekali tidak benar. “Bisa saja kayu-kayu itu sudah lebih dulu diantarpulaukan secara diam-diam, karena deregulasinya terlalu lama,” ujar Hasanudin. (radarsulteng | rez)