News Ticker

Rabu, 17 Februari 2010

Granat Komit Bantu Pemkab Buol untuk Sosialisasi Perda dan Berantas Narkoba

Rabu, 17 Februari 2010

Granat Komit Bantu Pemkab Buol untuk Sosialisasi Perda dan Berantas Narkoba


BUOL- Untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menyukseskan pelaksanaan Perda pemberantasan minuman keras (miras) serta kegiatan pemuda, Gerakan Anti Narkotika (Granat) Buol siap menjadi ujung tombak. Granat berpartisipasi dan ikut menggagalkan masuknya peredaran obat-obatan terlarang ke daerah itu, yang diyakini dapat mengganggu kesehatan dan moral masyarakat.

”Pelaksanaan Perda Miras terus dikawal termasuk mencegah masuknya peredaran obat-obatan terlarang,” ungkap Ketua Granat Kabupaten Buol, DR Hj Luciana Is Baculu SE MM kepada Radar Sulteng belum lama ini.

Kata Luciana, miras dan narkoba adalah kedua jenis barang haram yang mudah dikonsumsi serta dapat mempengaruhi faktor kejiwaan manusia. Karena itu, untuk mencegah kebiasaan itu terutama bagi pelajar maupun orang dewasa, Granat dan Pemkab Buol komitmen untuk memberantas dan membebaskan masyarakat dari pengaruh barang haram itu. Peredarannya harus bisa ditekan untuk tak masuk di Buol.

“Jika miras dan narkoba dibiarkan beredar di daerah ini, maka kedepan genarasi muda akan kehilangan wibawa. Mudah terpengaruh dan berbuat keonaran, yang dapat mengganggu keamanan lingkungan serta kesulitan memperoleh lapangan pekerjaan. Gagal dalam mencapai cita-cita, terutama para pelajar di sekolah-sekolah maupun mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di bangku kuliah,” jelasnya.

Kabupaten Buol merupakan wilayah paling utara di Sulawesi Tengah, yang sedang memacu pembangunan di semua sector. Sejak terbentuk, pengurus Granat telah banyak membantu Pemkab untuk menyosialisasikan kesadaran dan pemahaman terhadap masyarakat, dalam menghilangkan kebiasaan mengkonsumsi miras maupun narkoba. Upaya itu seiring dengan dilaksanakan Perda miras yang sudah diberlakukan.

“Alhamdulillah, sosialisasi ke setiap sekolah maupun perguruan tinggi yang dibantu oleh pihak kepolisian, hasilnya kini masyarakat mulai sadar. Dimana, sejak diberlakukan Perda Miras, saya sudah perintahkan semua pengurus Granat agar terus berupaya memberikan pemahaman dan pendekatan kepada seluruh masyarakat. Masyarakat diajak untuk meninggalkan kebiasaan buruk dalam mengonsumsi minuman maupun obat-obatan terlarang. Karena barang haram ini dapat menjadi salah satu faktor menghambat pembangunan kedepan,” pungkas Luciana. (radarsulteng | cr3)