News Ticker

Senin, 25 Januari 2010

Tersangka Proyek RKB di Buol Dijebloskan ke Rutan

Senin, 25 Januari 2010

Tersangka Proyek RKB di Buol Dijebloskan ke Rutan


BUOL – Tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan rehabilitasi ruang kelas (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) 9 Tiloan Desa Panilan, Kecamatan Tiloan, berinisial Is akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Buol, Kamis (21/1) lalu. Tersangka merupakan direktur CV Oddilia Mitra Membangun (OMM) yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Is, selaku direktur CV OMM, saat hendak ditahan oleh tim penyidik Kejari Buol, sebelumnya sempat menolak untuk dibawa ke Rutan Leok. Bukan hanya itu, Is bahkan menolak untuk menandatangani BAP penyidikan terhadap dirinya. Is yang hari Kamis itu datang ke kantor Kejari bersama beberapa orang keluarganya, juga ikut bersikeras menyikapi penahanan Is.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Buol, tersangka kuat dugaan saat melaksanakan proyek rehabilitasi SDN 9 Tiloan tahun 2005 lalu, tidak sesuai yang diharapkan. Proyek dengan anggaran Rp150 juta terbukti tidak selesai dikerja sampai sekarang ini. Proyek itu sendiri berasal dari dana alokasi umum (DAU).

Dari hasil pemeriksaan penyidik yang berlangsung selama empat jam, menyebutkan, bahwa tersangka mengerjakan rehabilitasi tiga ruang kelas di SDN 9 Tiloan. Hingga waktu batas kontrak berakhir, penyelesaian fisik baru berkisar 75 persen. Sedangkan realisasi pembayarannya sudah mencapai 100 persen.

Keluarga tersangka yang tidak mau disebutkan namanya, usai mengikuti proses pemeriksaan merasa keberatan dengan tim penyidik Kejari. Pasalnya, tersangka Is tidak menyelesaikan pekerjaan karena sisa dana proyek sebagian masih ditahan oleh bendahara sekolah. Uang yang ditahan berkisar Rp12 juta. “Bagaimana bisa selesai pekerjaan kalau begini. Seharusnya, bendahara juga ikut ditahan,’’kata keluarga Is.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol, Agus Sugiarto SH, melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Yusuf Sahrir SH, saat dikonfirmasi Radar Sulteng membenarkan panahanan atas Is, direktur CV OMM. Tersangka kata dia, diduga kuat melanggar berdasarkan data temuan dan barang bukti yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Makanya dilakukan penahanan terhadap Is.

“Setelah kami lakukan kumpulkan keterangan dan pengumpulan data serta barang bukti yang telah kami miliki, tersangka memang diduga kuat telah melaksanakan kesalahan. Kami mempunyai kewenangan untuk menahan,” jelas Yusuf.

Kata dia, sebelum proses pelimpahan berkas ke Pengadilan, penahanan dilaksanakan untuk mempermudah pemeriksaan kasus tersebut lebih lanjut. Meskipun sudah ada barang bukti laporan fisik yang belum mencapai 100 persen, namun penyidik masih tetap mengembangkan kasusnya. Siapa saja yang terlibat dalam kegiatan saat itu kata Yusuf.

”Untuk kelengkapan kasus dan barang bukti ke Pengadilan, tersangka kami tahan agar mudah mengetahui semua pelaku yang ikut terlibat. Termasuk para saksi seperti kepala sekolah, panitia, bendahara dan komite yang telah dibentuk sekolah, akan diperiksa juga nantinya,’’tandas Yusuf. (radarsulteng/ cr3)