News Ticker

Kamis, 28 Januari 2010

Dakwaan Korupsi Pajak Rampung, Dua Tersangka Akan Disidang di PN Buol

Kamis, 28 Januari 2010

Dakwaan Korupsi Pajak Rampung, Dua Tersangka Akan Disidang di PN Buol


PALU- Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp3,8 miliar di Buol akan segera disidangkan. Tim penyidik Kejati Sulteng sudah merampungkan dakwaannya. Dan kini sudah dinaikkan ke penuntutan. “Sudah kelar. Sudah dinaikkan ke penuntutan,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Puji Harjono SH.

Rencananya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Buol untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Buol. Melihat latar belakang lokasi kejadian serta banyaknya saksi yang berdomisili di Buol menjadi alasan dasar sampai kasus itu harus disidangkan di PN Buol.

“Terkecuali mungkin pasal 84 KUHAP (kewenangan PN mengadili) ya mungkin aja kita bisa sidangkan di sini. Tapi ini kan dilihat dari locus delict serta saksi-saksi yang ada. Sebagian besar saksi kan tinggalnya di Buol,” jelas Puji.

Kemungkinan besar dalam proses persidangan nanti, penuntut umumnya akan ditangani langsung oleh jaksa dari Kejari Buol. Tiga jaksa akan ditunjuk untuk mendakwa Darna dan Syamsul. “Jaksa itu satu. Nggak ada beda. Jaksa dari Kejati ataupun dari Kejari Buol semuanya punya kewenangan yang sama sebagai penuntut umum. Yang terpenting cukup alat buktinya siap sidang,” tandas Puji lagi.

Jika disidangkan di PN Buol, berarti kedua tersangka yakni Darna dan Syamsul Umar yang selama ini menjalani masa tahanan di Rutan Palu pun akan dipindahkan ke Rutan Leok di Buol. Mengenai itu kata Puji nantinya akan dilakukan apabila setelah berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Buol.

Seperti diketahui, sejak menjalani proses pihak Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan sejumlah harta tersangka. Harta sitaan itu dijadikan barang bukti untuk mendukung proses hukum yang ada.

Sementara itu, tampak kemarin kuasa hukum Darna, Idris Lampedu SH melakukan koordinasi dengan pihak Kejati mengenai proses persidangan Darna dan Syamsul. Pengacara itu, tampak memberikan keterangan terkait posisinya sebagai kuasa hukum untuk tersangka Darna.

Sementara pengacara Syamsul Umar, yang selama ini diketahui Amat Entedaim SH tidak tampak di Kejati. Informasi yang diperoleh, Amat Entedaim telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum bagi Syamsul Umar.

Kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh perbuatan Darna dan Syamsul mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Dana tersebut adalah dana yang berasal dari pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan) yang disetorkan para pengusaha periode 2008. (radarsulteng/ mda)