News Ticker

Rabu, 09 Desember 2009

Kasus Dugaan Korupsi Dana Perpajakan di Pemkab Buol Bakal Dinaikkan ke Tahap Penuntutan

Rabu, 9 Desember 2009

Kasus Dugaan Korupsi Dana Perpajakan di Pemkab Buol Bakal Dinaikkan ke Tahap Penuntutan


PALU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana pajak di Pemkab Buol yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dipastikan bakal rampung dalam waktu dekat.

Pihak Kejati tengah mempersiapkan rencana pelimpahan kasus itu ke tahap penuntutan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dalam Desember ini juga sudah bisa kita naikkan ke tahap penuntutan. Kita sedang rampungkan berkasnya,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Puji Harjono SH MM.

Selama proses penyidikan, Puji mengaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka (Darna dan Syamsu Umar). Namun dia enggan merinci kepemilikan dari barang yang disita dari kedua tersangka. “Ada mobil truk, sepeda motor, rumah dan tanah. Itu campur Darna dan Syamsu punya. Ada juga Alat band milik Syamsu Umar. ” terang mantan Kajari Blitar itu.

Nilai barang bukti itu kata Puji ditaksir belum mencukupi nilai dugaan kerugian negara yang disangkakan pada dua tersangka. Untuk sementara berdasarkan hasil penyidikan Kejati, kerugian yang dialami negara diduga sekitar Rp5 miliar. “Itu total keseluruhan yang disangkakan pada Darna dan Syamsu Umar,”terangnya.

Saksi yang diperiksa diyakini sudah sangat mampu untuk bisa mendukung kasus itu segera naik ke tahap penuntutan. Puji membantah opini yang menuding bahwa Darna dan Syamsu hanya tumbal dari perbuatan oknum pejabat yang sebenarnya harus bertanggungjawab atas perbuatan itu.

“Lha kok jelas-jelas perbuatan itu mereka lakukan. Kenapa oranglain yang harus tanggungjawab,” ujarnya.

Peran keduanya kata Puji sangat jelas terurai. Syamsu yang bertugas sebagai staf kecamatan Muamunu, di Buol turut membantu Darna menyelewengkan uang negara itu.

“Syamsu ini kan masih kerabatnya Darna. Darna berpura-pura percayakan Syamsu yang setorkan uang itu ke kantor pajak,” urainya.

Terbongkarnya kasus ini ketika pihak perpajakan Buol memberikan catatan kepada Pemda Buol. Pihak Pemda Buol dianggap masih memiliki tunggakan pajak untuk tahun 2008 sekitar Rp3 miliar. (radarsulteng/ mda)