Kamis, 26 November 2009
Dinas Tata Ruang (DTR) Tolitoli Kecolongan, Banyak Ruko Tak Sesuai IMB
TOLITOLI – Dinas Tata Ruang (DTR) Kabupaten Tolitoli kecolongan atas banyaknya bangunan yang telah terbangun namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam permohonan surat Izin Mendirkan Bangunan (IMB).
Bangunan yang tidak sesuai IMB tersebut didominasi bangunan yang atas permintaan pemohon hanya berlantai dua, namun pada realisasinya ternyata dibangun hingga menjadi lantai tiga. “Rata-rata bangunan tersebut adalah ruko.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Nur Alam, ST mengatakan, pihaknya mengaku kecolongan, karena pada saat pemohon bermohon, denahnya hanya sampai lantai dua, namun pada saat petugas melakukan monitoring ternyata banyak ditemukan bangunan-bangunan tersebut dibangun hingga lantai tiga. “Rata-rata dibangun pada bagian belakang sehingga sepintas jika tidak diperhatikan bangunan itu hanya berlantai dua,” kata Nur Alam.
Dia juga mengakui hal tersebut bisa terjadi disebabkan lemahnya pengawasan. Namun ia berkelit lemahnya pengawasan tersebut bukan karena masalah teknis, tetapi dikarenakan tidak adanya anggaran operasional untuk mengawasi setiap proses pembangunan. “Sepanjang tahun 2009 praktis untuk bidang yang saya pimpin sama sekali tidak memiliki satu kegiatan pun, karena seluruh program kerja yang kami ajukan tidak disetujui oleh panitia anggaran legislatif. Kasarnya dicoretlah begitu,” ujar Nur Alam kepada Radar Sulteng saat ditemui diruang kerjanya, Kemarin.
Menyangkut penanganan masalah bangunan yang sudah terlanjur membangun tidak sesuai dengan IMB, Nur Alam mengaku telah melayangkan puluhan surat pemberitahuan kepada masing-masing pemiliki Ruko yang melanggar dengan tujuan untuk mengklarifikasi. “Ada beberapa pemilik yang sudah datang, namun sebatas bermohon agar diberikan surat izin membangun tiga tingkat, namun tak satupun kami keluarkan,” tambahnya.
Untuk mengambil langkah penertiban sambungnya pihaknya sudah pernah mengambil sikap untuk melakukan inventarisasi bertujuan untuk menertibkan masalah tersebut, namun hal itu terkendala beralihnya kewenangan DTR ke kantor Pelayanan Perisizinan Terpadu (KPPT) sehingga pihaknya tidak memiliki tanggung jawab lagi masalah tersebut. “Sementara kami mulai melakukan inventarisasi, bersamaan dengan dibentuknya KPPT, dan kewenangan tersebut otomatis dilimpahkan ke dinas yang baru, sehingga kami tidak bisa lagi melanjutkan dan menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang,” tandas Nur Alam.(radarsulteng/ yus)



