News Ticker

Kamis, 04 Februari 2010

Tersangka Korupsi Pajak Dipindah ke Buol

Kamis, 4 Februari 2010

Tersangka Korupsi Pajak Dipindah ke Buol



DUA tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Darna dan Syamsul Umar dipindahkan ke Buol, siang kemarin (3/2). Saat dijemput di Rutan Palu, kemudian dibawa ke Buol para tersangka ini didampingi tiga jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Buol.

Saat di Buol, para tersangka ini akan ditahan di Rutan Leok. Pemindahan para tersangka ini dilakukan karena dalam waktu dekat perkara kedua tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Buol.

Proses pemindahan kedua tersangka dibarengi pelimpahan berkas dari penyidik Kejati Sulteng ke penuntut umum Kejari Buol.

Sebelum dipindahkan ke Buol, kedua tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi Kejaksaan Tinggi Sulteng. Alasan penolakan itu kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Puji Harjono, SH, MM adalah demi untuk kelancaran proses persidangan. “Kalau dikabulkan pasti ditanya kenapa dikabulkan pak. Kalau ditolak ditanya juga kenapa ditolak,” gurau mantan Kajari Blitar, Jawa Timur itu.

Menurut Harjono, saksi kedua tersangka sekitar tiga puluhan orang. Para saksi ini diperiksa selama proses penyidikan hingga perampungan berkas perkara. Selama proses penyidikan itu pula, Kejati telah menyita sejumlah aset pribadi dua tersangka. Di antaranya, untuk tersangka Darna, asetnya yang diamankan antara lain, satu unit mobil truk Dina Ryno merah, satu unit sepeda motor, satu buah kos-kosan yang beralamat di Buol serta sebuah rumah dan tanah kosong yang terletak di Kelurahan Balaroa, Palu Barat.

Sementara dari tangan Syamsul yang diamankan antara lain, seperangkat alat musik band, satu buah dan sebidang tanah di Buol.

Khusus untuk barang bergerak seperti mobil dan motor serta alat musik kini diamankan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) Palu.

“Kalau rumah dan tanah itu kan sudah kita letakkan sita atas tanah barang-barang tersebut. Tapi lampiran barang sitaan itu sudah kita lampirkan juga dalam berkas perkara yang dikirim ke Buol,” jelas Puji.

Berdasarkan hasil perhitungan Kejati, kerugian negara yang dilakukan Darna dan Syamsul mencapai sekitar Rp5,1 miliar. “Keduanya membagi dua uang itu. Darna Rp2,5 miliar, Syamsul juga Rp2,5 miliar,” jelas Puji lagi.

Kasus ini terungkap setelah pihak kantor pajak Buol menyurati beberapa pengusaha. Surat tersebut berisi penyampaian adanya tunggakan pajak. Para pengusaha itu kemudian protes karena merasa telah menyetor kewajiban mereka. Pengusaha ini kemudian menunjukkan bukti validasi penyetoran pajak yang mereka terima dari Syamsul Umar. Ternyata bukti itu merupakan bukti fiktif. Sebab sesungguhnya Syamsul Umar tidak pernah menyetorkan uang itu ke kantor wilayah perpajakan. (radarsulteng/ mda)

Rabu, 03 Februari 2010

Kejati Ekspose Kasus Ketua DPRD Tolitoli, Masih Perlu Pendalaman

Rabu, 3 Februari 2010

Kejati Ekspose Kasus Ketua DPRD Tolitoli, Masih Perlu Pendalaman


PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggelar ekpose kasus soal dugaan ijazah palsu yang disangkakan pada Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari. Hasilnya, disimpulkan kasus itu masih perlu pendalaman.

Gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Suwarsono SH dan Wakajati Sulteng, A Kadiroen SH dihadiri seluruh Asisten dan beberapa jaksa di Kejati. Cukup lama ekspose yang digelar di ruang rapat khusus itu dilaksanakan. Sejak pukul 10.00 pagi hingga menjelang pukul 15.00 sore.

Wakajati A Kadiroen yang ditemui usai ekspose kasus mengatakan, kesimpulan hasil ekspose kasus, perlu ada pendalaman terhadap duduk perkara tersebut.

Hal senada diungkapkan pula Asisten Intelijen (Asintel) DI Somba SH.

Kata Somba, sangat diperlukan pendalaman kasus untuk mengetahui letak permasalahan yang sebenarnya mengenai objek dan subjek kasus. “Perlu dicaritahu dan didalami. Apakah dia (Aziz) yang memalsukan atau ada pihak lain yang turut memalsukan,” jelas Somba.

Itu untuk memperjelas kasus posisi, meski Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah ada kemungkinan ditemukannya tersangka baru. “Kita lihat saja perkembangannya,” ujar Somba.

Dari hasil penelusuran berkas tahap I yang dikirim Polda Sulteng ke Kejati beberapa waktu lalu, telah disikapi Kejati dengan mengirim balik berkas P-18 (pemberitahuan agar berkas perlu dilengkapi lagi,red) ke penyidik Polda Sulteng pada sepekan yang lalu.

Kemungkinan dalam waktu dekat juga Kejati akan mengirim pula berkas P-19 (petunjuk untuk dilengkapi,red) ke penyidik Polda sebagai tindak lanjut untuk melengkapi berkas yang telah dinyatakan harus dilengkapi oleh penyidik Polda.

Seperti apa isi petunjuk yang diberikan ke Polda, pihak Kejati menolak menjelaskannya. “Itu materi penyidikan. Tidak boleh diekspose,” tegas Somba.

Aziz dilapor atas tuduhan pemalsuan ijazah STN yang dikantonginya. Ijazah itu menurut pelapor Moh Said Lamureke tidak sah. Alasannya tandatangan dalam ijazah itu diduga dipalsukan.

Sebab, Said yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus pidana umum itu, merasa dirinya tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam ijazah yang terbit di tahun tersebut. Sebab, pada 1973 sesuai tahun dalam ijazah tersebut ia belum menjabat kepala sekolah tetapi masih guru biasa. Said baru menjabat sebagai Kepala Sekolah tiga tahun kemudian. Tepatnya pada 1976 sampai 1981. (radarsulteng/ mda)

Kamis, 28 Januari 2010

Kepala SDN 1 Kalangkangan di Tolitoli Masuk RS

Kamis, 28 Januari 2010

Kepala SDN 1 Kalangkangan di Tolitoli Masuk RS
Tertekan karena Ancaman Ketua DPRD Tolitoli


PALU– Kepala SDN 1 Kalangkangan Tolitoli, Badaria, Rabu (27/1) kemarin terpaksa harus dirawat di rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulteng. Badaria didiagnosa stroke setelah didatangi orang suruhan Ketua DPRD Tolitoli, Azis Bestari.

Suaib A Taslim, suami Badaria, ditemui di RS Bhanyangkara mengungkapkan bahwa istrinya mulai sakit saat didatangi orang suruhan Azis. Badaria bahkan sempat dirawat di rumah sakit Tolitoli pada Jumat (22/1), sehari setelah rombongan Aziz Bestari mendatangi Badaria. Kedatangan ke rumah Badaria untuk meminta tandatangan legalisir ijazah SD milik Aziz Bestari.

“Istri saya diancam kalau tidak mau tandatangan legalisir ijazah. Orang Aziz Bestari mengancam akan membawakan satu patroli polisi,” tuturnya.

Selama semalam itu ujar Suaib, istrinya tiga kali didatangi pihak dari Aziz Bestari untuk meminta istrinya menandatangani legalisir ijazah. Karena Badaria merasa khawatir, masalah itu terpaksa mereka laporkan ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. “Istri saya tidak mau menandatangani legalisir ijazah. Karena nama sekolahnya berbeda, SDN 2 bukan SDN 1 tempat istri saya menjabat kepala sekolah. Sementara SDN 2 itu ada di Tolitoli. Istri saya tidak mau ambil risiko dikemudian hari berurusan dengan hokum. Makanya dia tidak mau tandatangan,” ungkapnya.

Suaib mengatakan, istrinya terkena stroke sehingga beberapa bagian tubuhnya sulit digerakkan. Tekanan darahnya naik setelah mendapat tekanan dari pihak Aziz Bestari, yang memaksa untuk menandatangani legalisir ijazah.

“Kami pilih dirawat di rumah sakit di Palu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.

Suaib menegaskan, istrinya tidak mau menandatangani legalisir ijazah bukan karena ada penekanan atau suruhan siapa-siapa, tapi karena istrinya tidak mau menyalahi prosedur.

Dihubungi via ponsel, koordinator bidang Humas tim sukses Aziz Bestari, Husni A Bukayer SH, membantah jika pihak Aziz Bestari melakukan intimidasi atau mengancam kepala SDN 1 Kalangkangan Badaria.

Pihak Aziz tegas Husni, hanya meminta kepada Kepala SDN 1 Kalangkangan untuk menandatangani legalisir ijazah SD Aziz Bestari, karena sudah empat hari ijazah itu belum juga ditandatangani. Makanya Kamis malam itu, beberapa orang bertamu ke rumah Kepala SDN 1 Kalangkangan untuk meminta menandatangani legalisir ijazah.

“Kami bertamu baik-baik dan diterima ibu kepala sekolah dan keluarganya baik-baik juga. Kedatangan kami hanya minta ibu menandatangani legalisir ijazah, karena sudah sesuai prosedur. Bahkan, kami juga sudah membawa rekomendasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Tolitoli. Tapi kepala sekolah juga tidak mau menandatangani. Malah pihak Aziz dilapor ke polisi karena perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Sebenarnya ujar Husni, kepala sekolah itu shock hingga sakit, bukan karena ada tekanan dari pihak Aziz Bestari. Tapi karena ada tekanan dari orang-orang tertentu, yang pastinya yang memiliki jabatan untuk menolak menandatangani legalisir ijazah Aziz Bestari.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu, yang tidak lain lawan politik Aziz Bestari yang melakukan penekanan terhadap kepala sekolah. Sehingga kepala sekolah tidak tahu harus mengambil kebijakan yang mana. Sudah pasti lawan-lawan politik Aziz yang bermain di belakangnya,”duga Husni. (radarsulteng/ ron)

Dakwaan Korupsi Pajak Rampung, Dua Tersangka Akan Disidang di PN Buol

Kamis, 28 Januari 2010

Dakwaan Korupsi Pajak Rampung, Dua Tersangka Akan Disidang di PN Buol


PALU- Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp3,8 miliar di Buol akan segera disidangkan. Tim penyidik Kejati Sulteng sudah merampungkan dakwaannya. Dan kini sudah dinaikkan ke penuntutan. “Sudah kelar. Sudah dinaikkan ke penuntutan,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Puji Harjono SH.

Rencananya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Buol untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Buol. Melihat latar belakang lokasi kejadian serta banyaknya saksi yang berdomisili di Buol menjadi alasan dasar sampai kasus itu harus disidangkan di PN Buol.

“Terkecuali mungkin pasal 84 KUHAP (kewenangan PN mengadili) ya mungkin aja kita bisa sidangkan di sini. Tapi ini kan dilihat dari locus delict serta saksi-saksi yang ada. Sebagian besar saksi kan tinggalnya di Buol,” jelas Puji.

Kemungkinan besar dalam proses persidangan nanti, penuntut umumnya akan ditangani langsung oleh jaksa dari Kejari Buol. Tiga jaksa akan ditunjuk untuk mendakwa Darna dan Syamsul. “Jaksa itu satu. Nggak ada beda. Jaksa dari Kejati ataupun dari Kejari Buol semuanya punya kewenangan yang sama sebagai penuntut umum. Yang terpenting cukup alat buktinya siap sidang,” tandas Puji lagi.

Jika disidangkan di PN Buol, berarti kedua tersangka yakni Darna dan Syamsul Umar yang selama ini menjalani masa tahanan di Rutan Palu pun akan dipindahkan ke Rutan Leok di Buol. Mengenai itu kata Puji nantinya akan dilakukan apabila setelah berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Buol.

Seperti diketahui, sejak menjalani proses pihak Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan sejumlah harta tersangka. Harta sitaan itu dijadikan barang bukti untuk mendukung proses hukum yang ada.

Sementara itu, tampak kemarin kuasa hukum Darna, Idris Lampedu SH melakukan koordinasi dengan pihak Kejati mengenai proses persidangan Darna dan Syamsul. Pengacara itu, tampak memberikan keterangan terkait posisinya sebagai kuasa hukum untuk tersangka Darna.

Sementara pengacara Syamsul Umar, yang selama ini diketahui Amat Entedaim SH tidak tampak di Kejati. Informasi yang diperoleh, Amat Entedaim telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum bagi Syamsul Umar.

Kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh perbuatan Darna dan Syamsul mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Dana tersebut adalah dana yang berasal dari pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan) yang disetorkan para pengusaha periode 2008. (radarsulteng/ mda)

Selasa, 26 Januari 2010

Lagi, Ketua DPRD Tolitoli Dipolisikan

Selasa, 26 Januari 2010

Lagi, Ketua DPRD Tolitoli Dipolisikan


TOLITOLI – Azis Bestari kena sial lagi. Dugaan kasus ijazah palsu yang melilit dirinya kian berbuntut panjang. Pasalnya, ketua DPRD Tolitoli ini kembali diadukan ke polisi oleh Suaib A Taslim. Suaib diketahui suami dari Badaria, Kepala SDN 1 Kalangkangan.

Dilaporkannya Azis Bestari ke polisi oleh Suaib, berawal dari kedatangan Aziz Bestari beserta rombongan guna meminta melegalisir ijazah SD milik Azis. Kedatangan rombongan itulah membuat keluarga Suaib keberatan. Dan Minggu (24/1) lalu laporan polisi dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan, resmi didaftarkan di Polres Tolitoli.

Dilaporkannya ketua DPRD ke polisi, menurut Suaib terpaksa ia lakukan. Sebab, kedatangan Aziz dan rekan-rekannya di kediaman mereka, membuat ia dan keluarganya merasa tertekan. Bahkan istrinya (Badaria,red) menjadi shock dan langsung dilarikan ke rumah sakit, saat didatangi oleh puluhan orang.

Menurut Suaib, terkait laporannya tersebut, dirinya sempat dimintai keterangan beberapa jam oleh polisi. Palapor dipeirksa di salah satu ruangan Sat Reskrim Polres.

“Saya diperiksa mulai malam sampai jam empat subuh,” kata Suaib kepada Radar Sulteng saat ditemui di teras VIP RSU Mokopido, Senin kemarin (25/1) sembari memperlihatkan secarik kertas perihal Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/18/2010/KaSPK. Tertanggal 24 Januari.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP, Tri Okta Sik, saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut, membenarkan adanya laporan itu. Bahkan pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus itu melalui proses penyelidikan.

“Iya, memang ada laporan tentang Azis Bestari dan kawan-kawan. Delik aduannya mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ini terkait pemintaan tandatangan legalisir foto copy ijazah SD, yang tidak ditandatangani oleh kepala sekolah,” terang Kasat Reskrim via pesan singkatnya (SMS,red).

Sedangkan Azis Bestari yang dihubungi koran ini mengenai laporan polisi tersebut, mengatakan bahwa laporan itu sifatnya wajar dan menjadi hak setiap warga negara untuk melapor ketika merasa terganggu. Oleh karena itu menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Disinggung soal kedatangannya ke kediaman kepala sekolah bersama rombongan dan meminta tandatangan legalisir ijazah SD, Aziz mengatakan sebenarnya kedatangan dirinya hanya untuk meminta penjelasan. Karena kepala sekolah (Badariah,red) tidak bersedia menandatangani, sehingga dirinya butuh penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Sebab sebelumnya jelas Aziz, orang yang dia utus untuk menandatangani ijazah sejak Senin (19/1) lalu, tidak berhasil meminta tandatangan legalisir dari Badariah. Saat itu, sekolah menyatakan bahwa ijazah SD milik Azis tidak teregister di SD 1 Kalangkangan, melainkan di SD 2 Kalangkangan. “Arahan untuk melegalisir ijazah tersebut ke SD 2

Kalangkangan pun telah kami lakukan. Namun pihak SD 2 menolak, dengan alasan saya lulus tahun 1968 dan pada tahun 1978, SD 2 tersebut berubah menjadi SD 1. Sehingga semua berkas ada di SD 1, bukan SD 2,” kata Azis menceritakan akar masalahnya.

Berbekal keterangan itulah, Aziz kembali memerintahkan timnya untuk ke SD 1 Kalangkangan.

Tidak hanya itu, Aziz juga menjelaskan berbagai cara telah dilakukannya hanya untuk medapatkan legalisir ijazah tersebut. Termasuk meminta surat penegasan dari Sekertaris Disdikpora Tolitoli, Urip Halim S.Pd dan Kadisdikpora Asmawir Hi Suti. Namun Kepala SD 1 Kalangkangan tetap bersikukuh dan tidak mau menandatangani legalisir ijazah SD milik Aziz tersebut.

Hingga saat ini, ijazah milik Aziz tersebut belum juga terlegalisir. Pasalnya sejak Jum’at lalu Badaria terbaring sakit di rumah sakit, yang menurut keterangan pihak keluarga akibat shock karena masalah tersebut. (radarsulteng/ yus)